Puluhan Warga Karawang Geruduk Kantor Perhutani Purwakarta, Ada Apa?

Perhutani Purwakarta
Puluhan warga Karawang menggeruduk kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Purwakarta, Senin (6/2/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Puluhan warga Karawang menggeruduk kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Purwakarta pada Senin (6/2/2023).

Puluhan warga tersebut merupakan pemilik tanah seluas 9 hektare di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Dalam aksinya, mereka menuntut kejelasan atas status kepemilikan tanah milik mereka yang diduga diserobot oleh Perhutani yang diklaim telah dimiliki oleh warga selama puluhan tahun serta mereka rutin membayar pajak.

Baca Juga:  Para Lansia Sumringah Dapat Sembako Usai Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Mapolres Purwakarta

Kuasa Hukum warga Elyasa Budiyanto mengatakan, permasalahan sempat dibawa ke ranah peradilan tepatnya di Pengadilan Tinggi Karawang dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tahun 2021, permasalahan ini juga sempat dibawa hingga ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga:  Buka MPLS di SMK Taruna Sakti, Begini Pesan Dandim 0619 Purwakarta

Elyasa menyebut dalam permasalahan ini warga berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki berhasil memenangkan persidangan di Pengadilan Tinggi Karawang melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang no 67/Pdt.G/2021/PN.Kwg tanggal 17 November 2021. dan juga memenangkan persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung no 682/Pdt/2021/PT.Bdg.

Baca Juga:  Dear Buruh! Ini Penjelasan Rudy Gunawan Soal Besaran UMK 2023 di Garut