Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Irfan Suryanagara Divonis Bebas PN Bale Bandung

Irfan Suryanagara
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Sebelumnya, Irfan Suryanagara menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU.

Baca Juga:  DPRD Jabar Harap Pemberangkatan Haji Tahun 2023 Bisa Dilakukan dari BIJB Kertajati

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto mengatakan, Irfan tidak terbukti secara sah telah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Buat ASN, Ini Revisi Keempat Cuti Bersama Desember 2020

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Dwi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023).

Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Rusak 48 Warung di Parang Gombong Purwakarta