Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Irfan Suryanagara Divonis Bebas PN Bale Bandung

Irfan Suryanagara
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. (Foto: Istimewa).

Dengan begitu, hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang berperkara itu untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya,” jelas hakim.

Baca Juga:  DPRD Jabar Kalim TV Desa Dapat Tingkatkan Kreatifitas Masyarakat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Irfan dan Endang dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar atas perkara penggelapan itu.

Baca Juga:  Buang Sampah Sembarangan di Depok, 27 Orang Kena OTT

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Red)

Baca Juga:  Banyak PJU Rusak di Garut, DPRD Jabar: Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan