Daerah

Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Irfan Suryanagara Divonis Bebas PN Bale Bandung

×

Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Irfan Suryanagara Divonis Bebas PN Bale Bandung

Sebarkan artikel ini
Irfan Suryanagara
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. (Foto: Istimewa).
Irfan Suryanagara
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. (Foto: Istimewa).

Menurut hakim, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Pasalnya, hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar.

Baca Juga:  Tolak Pembangunan PGTC, Ribuan Massa Kepung Kantor Bupati Cirebon

Dalam hal itu, hakim mengatakan tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan. Sehingga hakim pun menilai perkara itu tidak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata.

Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan ke Irfan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan akan Cari Cara untuk Sehatkan BUMD Jabar

Selain Irfan, dalam perkara itu juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim pun memvonis bebas Endang dari perkara dugaan penggelapan itu.

Baca Juga:  DPRD Jabar Pantau PPDB 2023 di Tasikmalaya, Ini Hasilnya

Hakim pun memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan. Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3