Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Irfan Suryanagara Divonis Bebas PN Bale Bandung

Irfan Suryanagara
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. (Foto: Istimewa).

Menurut hakim, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Pasalnya, hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar.

Baca Juga:  ISSI Jabar Ngaku Prihatin Ada Mantan Atlet Terlibat Penyelundupan 1 Ton Sabu

Dalam hal itu, hakim mengatakan tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan. Sehingga hakim pun menilai perkara itu tidak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata.

Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan ke Irfan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Daerah yang Miliki Endemi Anthrax

Selain Irfan, dalam perkara itu juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim pun memvonis bebas Endang dari perkara dugaan penggelapan itu.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Luas Wilayah Jadi Pembahasan Raperda RPPLH

Hakim pun memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan. Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.