Korupsi Dana AUPT, Kelompok Tani di Serdang Bedagai Jadi Tersangka

Kejari Serdang Bedagai
Kejari Serdang Bedagai umumkan Ketua kelompok tani jadi tersangka korupsi dana AUTP. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang kelompok tani di Desa Sei Gelam Sarimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai berinisial DKA ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai M Yamin mengatakan, DKA terlibat dugaan korupsi Mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020. Dimana peran yang dilakukannya dengan cara mendaftarkan luas lahan sebesar 86,5 hektar.

Baca Juga:  Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Jalan Tol Serdang Bedagai

“Sementara sesuai SK kelompok tani Gelam hanya memiliki 46,5 hektar lahan persawahan,” kata Yamin, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, tim penyidik Kejari Serdang Bedagai telah melakukan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan uang hasil klaim AUTP tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian.

Baca Juga:  Waduh! Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut Bertambah Jadi 13 Orang

Hasil pengembangan ditemukan adanya upaya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DKA.