Korupsi Dana AUPT, Kelompok Tani di Serdang Bedagai Jadi Tersangka

Kejari Serdang Bedagai
Kejari Serdang Bedagai umumkan Ketua kelompok tani jadi tersangka korupsi dana AUTP. (Foto: Istimewa).

“Penetapan DKA sebagai tersangka atas pengembangan dari tersangka lainnya yang telah ditahan,” terang Amin.

Amin menambahkan, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Banjir Kepung Ibu Kota Serdang Bedagai, BPBD: 36.027 Jiwa Terdampak

“Ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)