Daerah

Polisi Tanjungbalai Tangkap Dua Pelaku Maling HP

×

Polisi Tanjungbalai Tangkap Dua Pelaku Maling HP

Sebarkan artikel ini
Maling HP
Maling android di Tanjungbalai ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABRANEWS | TANJUNGBALAI – Dua orang pria berinisial MR alias Bulek (27) warga Kota Tanjungbalai dan AS (29) warga Kabupaten Asahan ditangkap terkait kasus pencurian satu unit android di kawasan Kota Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, pelaku Bulek melakukan pencurian android di Jalan Teratai, Gang Atong, Kel udahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Layanan Pemudik Perempuan dan Anak Telah Siap di Rest Area KM 59 Tol Cikampek

“Pelaku mencuri andorid yang diletakkan korban diatas motor, saat itu korban sedang mengatur motor undangan,” katanya, Minggu (12/2/2023).

Kata dia, atas adanya laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Bulek diseputaran Jalan Jend. Sudirman, Gang Punak, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok Stabil di Pasar Cipanas Cianjur

“Bukek ditangkap di Jalan Jend Sudirman, namun tidak ditemukan barang bukti, ” terang Panjaitan.

Menurutnya, dari keterangan Bulek, andorid hasil curian tersebut telah dijualnya kepada seorang pria di Asahan berinisial AS dengan harga Rpb1.250.000. Uang hasil penjualan sudah habis untuk foya-foya.

Baca Juga:  Cek Prakiraan Cuaca Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Selasa 11 April 2023

“Dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap AS dan mengamankan barang bukti android milik korban. Kedua pelaku dalam proses hukum,” bilangnya. (Mad)