Polisi Tetapkan Kuncen Jadi Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja di Kawasan Situ Cangkuang Garut

Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Garut menetapkan seorang kuncen sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan, kuncen tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Garut Ringkus Pelaku Curanmor dalam Bus, Polisi: Mereka Bawa Senjata Api

“Pelaku dalam kasus ganja ini merupakan kuncen, atau orang pintar,” kata Jimmy saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:  BNPB Perkirakan Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat dari Juli hingga September

Dia menjelaskan, polisi menetapkan tersangka Arofi Cepi alias Empu (44) karena ketahuan menanam dan menjual tanaman ganja di wilayah Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.

Baca Juga:  Ada Kasus Cacar Monyet di Jabar, Ini Alasan Bey Machmudin Belum Berlakukan Kesiagaan Tinggi

Hasil penggerebekan ladang ganja itu, lanjut Jimmy, ditemukan 167 batang tanaman ganja yang usia tanamannya berbeda-beda, bahkan ada juga yang masih dalam penyemaian.