Daerah

Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

×

Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

Sebarkan artikel ini
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melarang para guru madrasah menerima tunjangan profesi guru (TPG) yang biasa diterima bersama gaji dalam setiap bulannya.

Aturan tersebut tertuang surat edaran Kemenag Majalengka terkait petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga:  Desa Sukasari Sumedang, Kawasan Penghasil Tembakau di Jawa Barat

Admin Simpatika Kemenag Kabupaten Majalengka, Syarif Hidayatullah mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi para guru di lingkungan Kementerian Agama.

Kata Syarif, Surat Edaran Kemenag itu menyebutkan ada tiga kategori guru yang tidak berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kategori pertama, guru yang tidak berhak menerima tunjangan yaitu mereka yang merangkap menjadi penyuluh agama.

Baca Juga:  Segini Besaran Perjalanan Haji di Tahun 2023

Kedua, para guru yang tidak berhak menerima tunjangan adalah mereka yang menjadi tenaga pendamping pemerintah, meliputi pendamping desa, PNPM, TKSK, PMUT, PMP, KTKPM, dan PKH.

Baca Juga:  Rekrutmen PPPK Banyak Kejanggalan, FTHMI Subang Datangi Kantor Kemenag dan DPRD
Pages ( 1 of 2 ): 1 2