Sementara kategori ketiga, yaitu para guru yang merangkap pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengurus BAdan Amil Zakat NAsional (Baznas) dan pengurus partai politik.
Di kesempatan itu, Syarif meminta para guru yang merangkap jabatan yang tercantum dalam kategori tersebut diminta segera segera meminta pengajuan penonaktifan. Penonaktifan dapat diajukan kepada pihak admin dengan mengisi formulir yang ada.
“Bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjabat salah satu dari kriteria di atas agar segera mengajukan penonaktifan dengan mengajukan SM04 pada layanan Simpatika Kemenag Majalengka,” ujar Syarif kepada awak media. (red)