Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar. (foto: istimewa)

Sementara kategori ketiga, yaitu para guru yang merangkap pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengurus BAdan Amil Zakat NAsional (Baznas) dan pengurus partai politik.

Baca Juga:  Revolusi Digital, Ridwan Kamil Resmikan Command Center di 6 Daerah di Jawa Barat

Di kesempatan itu, Syarif meminta para guru yang merangkap jabatan yang tercantum dalam kategori tersebut diminta segera segera meminta pengajuan penonaktifan. Penonaktifan dapat diajukan kepada pihak admin dengan mengisi formulir yang ada.

Baca Juga:  Giliran Sukabumi dan Garut Digunjang Gempa, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

“Bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjabat salah satu dari kriteria di atas agar segera mengajukan penonaktifan dengan mengajukan SM04 pada layanan Simpatika Kemenag Majalengka,” ujar Syarif kepada awak media. (red)

Baca Juga:  Hendak Ambil Alat Pancing yang Terbawa Arus Sungai, Seorang Kakek Tewas Tenggelam di Apur Cilisung Ciamis