Daerah

Baru Juga Nikah, Seorang Pria di Ciamis Tega Aniaya Anak Tirinya

×

Baru Juga Nikah, Seorang Pria di Ciamis Tega Aniaya Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis menangkap seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berusia tiga tahun di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman selama lima tahun penjara.

Baca Juga:  Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Purwakarta, Lalam Martakusuma Targetkan 75 % Suara

“Dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, dan pelapor adalah orang tua atau ibu korban,” kata Tony kepada wartawan di Ciamis, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:  Bayi Perempuan yang Ditemukan di Kebun Warga Rancah Ciamis Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku

Dia menjelaskan, kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya inisial AF (44) di Kecamatan Banjarsari sejak Desember 2022.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Telah Beri Bantuan Keuangan Rp1,4 Triliun ke Ciamis

Pelaku dan ibu korban, lanjut Tony, merupakan pasangan yang baru menikah, kemudian hidup bersama dalam satu rumah kontrakan. Tidak lama dari pernikahan secara agama itu, korban mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayah tirinya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23