Wah! Tahapan Coklit Data Pemilih di Karawang Rawan Pelanggaran, Potensinya Besar

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyebut bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu rawan terjadi pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Karawang Kusnadi mengatakan, Coklit data Pemilih Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023. Namun di Karawang, ada beberapa kecamatan yang baru mulai coklit pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:  Selama Mei 2021, Ada 55 Kali Gempa Bumi Guncang Jawa Barat

Kondisi itu terjadi akibat keterlambatan datangnya alat kerja atau logistik untuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Potensi pelanggaran sangat memungkinkan terjadi pada tahap coklit ini,” kata Kusnadi di Karawang, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:  Tebing di Jembatan Cilabok Bogor Longor, Bima Arya Segera Lakukan Perbaikan

Dia menjelaskan, di antara kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses coklit ialah perjokian. Artinya, petugas yang datang ke rumah warga untuk coklit bukan orang yang dilantik.

Baca Juga:  Ada Sayembara Bagi Warga Yang Bisa Laporkan Pelaku Vandalisme di Jalan Baksil, Ini Kata Diskominfo