Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan Hakim, Dedi Mulyadi Bakal Ajukan Banding?

Karikatur Dedi Mulyadi. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan melakukan banding terkait gugatan cerai istrinya yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Seluruh Lembaga yang Terlibat Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Dievaluasi Total

“Sebenarnya kami ada dua opsi, kalau ditolak gugatannya, kami terima. Kalau dikabulkan gugatannya, kami akan banding,” kata pengacara Dedi Mulyadi Aa Ojat Sudrajat, Rabu (22/2/2023).

Aa Ojat mengemukakan bahwa upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya agar rujuk kembali.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Dorong Promosi Produk Desa Lewat Media Sosial

Secara psikologis, menurut dia, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.

Dengan posisi Anne seperti itu, lanjut Aa Ojat, seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suaminya Dedi Mulyadi, karena secara kemampuan ekonomi tercukupi ditambah aset yang makin bertambah.

Baca Juga:  Menerka Potensi Duet Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024, Begini Kata Guru Besar Unpad