Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Karikatur - Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan, pemindahan dilakukan karena setelah adanya putusan kasasi dari Kemenkumham, Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi Vaksin di Kota Bandung Senin 4 April 2022

“WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon,” kata Kusnali di di Bandung, Jumat (24/2/2023).

Dia menyampaikan, Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon karena lapas tersebut sudah masuk ke dalam kategori lapas kelas I. Namun, lanjut Kusnali, pemindahan itu belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.

Baca Juga:  Bima Arya Sebut Sistem Pemungutan Suara Pemilu Harus Dievaluasi

“Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan, yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Mulai Bahas Usulan 12 Raperda untuk Propemperda 2023