Daerah

Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon

×

Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)
Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.

Baca Juga:  Nilai Investasi 2021 di Kota Bandung Rp 11,4 Triliun dari Target Rp 6,1 Triliun

Namun setelah proses banding yang dilakukan, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan. Sehingga hukuman bagi Herry Wirawan itu tetap merupakan hukuman mati. (Red)

Baca Juga:  DPRD Jabar Umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi Masa Jabatan 2024-2029, Ini Daftarnya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2