Nasional

Soal Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

×

Soal Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas dan Agama! Presiden Jokowi: Kita Sambut Pemilu 2024 dengan Kedewasaan

Mahfud MD menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah. Tetapi, lanjut dia, berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Baca Juga:  Angka Kematian KPPS pada Pemilu 2024 Menurun, Menkes Budi: Kalau Bekerja Jangan Dipaksakan

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” kata Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Soal Longsor Menimbun 12 Orang di Tapanuli Selatan, Ini Kata BPBD

Dia menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234