Nasional

Berikut yang Dilarang Lakukan oleh Para Caleg dan Capres

×

Berikut yang Dilarang Lakukan oleh Para Caleg dan Capres

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) sebelum penetapan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih.

Baca Juga:  Pagi Ini Pangandaran Kembali Diguncang Gempa

“Kalau ada orang wallahu’alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan ‘saya calon DPR’ atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu,” kata Hasyim dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Pemilu 2024 di Kota Bandung Berjalan Lancar

“Itu belum boleh, karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon (caleg) saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?” tambahnya.

Baca Juga:  KPU Batasi Usia Petugas PPK dan KPPS untuk Pemilu 2024

Dia menjelaskan, hal ini berlaku juga terhadap orang yang mendaku capres-cawapres. “Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres,” jelasnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23