Nasional

Berikut yang Dilarang Lakukan oleh Para Caleg dan Capres

×

Berikut yang Dilarang Lakukan oleh Para Caleg dan Capres

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) sebelum penetapan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Capai Rp963.000 Per Gram

“Kalau ada orang wallahu’alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan ‘saya calon DPR’ atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu,” kata Hasyim dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:  Langkah Strategis Pemerintah Indonesia Tangani Wabah Virus Corona

“Itu belum boleh, karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon (caleg) saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?” tambahnya.

Baca Juga:  KPU Selidiki Indikasi Penggunaan Dana Hasil Peredaran Narkoba di Pemilu 2024

Dia menjelaskan, hal ini berlaku juga terhadap orang yang mendaku capres-cawapres. “Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres,” jelasnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23