Berikut yang Dilarang Lakukan oleh Para Caleg dan Capres

Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

Menurut Hasyim, pihaknya telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik pada Senin (19/12/2022).

Pertemuan ini membicarakan status parpol yang ‘menyapa rakyat’ sebelum masa kampanye. Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, tetapi masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023.

Baca Juga:  Suka Main TikTok? Pengguna Harus Baca Pesan Ini Biar Aman

“Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi,” ucapanya.

Hasyim menerangkan, sosialisasi ini pun dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Terjunkan 834 Personel untuk Pengamanan TPS

“Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh,” terangnya.