Daerah

Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

×

Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

Sebarkan artikel ini
Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.

Baca Juga:  Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Alami Penurunan, Capai 850 Ribu Balita

Polisi, lanjut dia, kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.

“Pada kasus ini berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar,” kata Maruly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:  Awas, Ada Penipu Catut nama Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya Minta Masyarakat Waspada

Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022. Dia menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.

Baca Juga:  Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polres Sukabumi Sita Ribuan Botol Miras
Pages ( 1 of 2 ): 1 2