Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jawa Barat

Bawaslu Jabar
Kantor Bawaslu Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG – Masa bakti anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2018 – 2023 segera berakhir. Hal ini ditandai dengan dimulainya tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Jabar untuk masa jabatan 2023-2028.

Baca Juga:  Garut Diguncang Gempa 6,4 SR, Begini Analisa BMKG

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 108/HK.01.01/Kl/03/2023, pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan.

Bawalu menegaskan, proses penjaringan kali ini juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional. Termasuk diantaranya prinsip afirmasi dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu Kota Bandung Mulai Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke DPRD

Dalam pengumuman resminya, pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 24 Maret 2023.

Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota akan dibuka mulai tanggal 28 Maret hingga 6 April 2023.

Baca Juga:  Gus Menteri Yakin SDGs Desa Dapat Wujudkan Percepatan Penanganan Pembangunan