Daerah

Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jawa Barat

×

Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Jabar
Kantor Bawaslu Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG – Masa bakti anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2018 – 2023 segera berakhir. Hal ini ditandai dengan dimulainya tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Jabar untuk masa jabatan 2023-2028.

Baca Juga:  Bapenda Jawa Barat Sebut Ada 4,7 Juta Lebih Kendaraan yang Menunggak Pajak Selama 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 108/HK.01.01/Kl/03/2023, pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan.

Bawalu menegaskan, proses penjaringan kali ini juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional. Termasuk diantaranya prinsip afirmasi dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan.

Baca Juga:  Sebanyak 22 Daerah di Jabar Sudah Rampungkan Vaksinasi PMK Tahap Pertama

Dalam pengumuman resminya, pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 24 Maret 2023.

Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota akan dibuka mulai tanggal 28 Maret hingga 6 April 2023.

Baca Juga:  Nahas, Seorang Ayah di Karawang Tewas Ditusuk Anak Perempuannya, Polisi: Pelaku ODGJ
Pages ( 1 of 2 ): 1 2