Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 5 April 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Rabu, 5 April 2023 ada di satu tempat yakni Tokma Munjuljaya.

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Purwakarta Tewas Gantung Diri, Ini Isi Surat Wasiat

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Belasan Anak Jadi Korban Guru Ngaji Cabul, Polres Purwakarta: Pelaku Masih dalam Pengejaran

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Belasan Anggota Geng Motor Arabian diringkus Jajaran Polres Purwakarta Usai Aniaya warga Hingga tewas