Berzina Pada Bulan Ramadan, Sepasang Selingkuh di Paluta di Usir Warga

Ilustrasi perselingkuhan. (foto: istimewa)

JABARNEWS I PALUTA – Sepasang kekasih di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial J (33) dan RH (33) di usir warga dari kampung setelah ketahuan melakukan perzinahan pada bulan Ramadan.

Baca Juga:  BNPB: Empat Orang Meninggal Akibat Gempa di Majene, 637 Warga Luka-luka

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar mengatakan, keduanya diusir warga karena mereka dianggap telah membuat air melakukan perzinahan pada bulan Ramadan.

“Keputusan pengusiran tersebut setelah terjadi kesepakatan para tokoh kampung dan suami serta istri sah dari pasangan selingkuh tersebut,” katanya, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Senin 3 April 2023

Dijelaskannya, peristiwa berawal dari laporan masyarakat terkait perselingkuhan yang dilakukan J dan RH. Dari laporan tersebut, polisi melakukan mediasi dengan pasangan kekasih tersebut.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa Ramadan Hari ke-7 Untuk Kabupaten Purwakarta

“Mereka mengakui sudah 4 bulan melakukan perzinahan, terakhir tanggal 1 April kemarin,” terang Zulfikar.