Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengimbau perusahaan ditempatnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Posisi Marketing di Karawang, Buruan Cek Disini Syaratnya

Pembayaran THR ini seusai dengan Surat Edaran (SE) M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ribuan perusahaan di Kabupaten Karawang diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran atau 15 April 2023 mendatang.

Baca Juga:  Kao Indonesia Chemicals Buka Loker Magang, Buruan Cek Syaratnya Disini!

“THR wajib dibayarkan pengusaha (perusahaan) kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ucap Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:  Lima Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat

Rosmalia menjelaskan, besaran angka THR dihitung berdasarkan lama kerja karyawan dan sesuai penetapan perusahaan.