Daerah

Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

×

Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)
Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)

THR yang ditetapkan perusahaan bisa lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah. Kemudian, THR juga harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil.

“Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Angka Covid-19 di Lembang KBB Masih Tinggi, Aa Umbara Sampaikan Ini

Dia menegaskan, jika ada perusahaan di Karawang yang terlambat atau tidak memberikan THR Keagamaan kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Siswa, Oknum Guru SD di Purwasari Karawang Ditangkap Polisi

“Ada sanksi, yang menjatuhkan sanksi pengawas ketenagakerjaan. Kami buka posko aduan mulai H-7 sampai H+7 hari raya,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Baca Juga:  Info Loker Lulusan Diploma III di PT Unicorn Handbag Factory, Syaratnya Ini Saja
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3