Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)

THR yang ditetapkan perusahaan bisa lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah. Kemudian, THR juga harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil.

“Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Loker Posisi Operator Gaji Diatas 5 Juta, Syaratnya Cek Disini Buruan!

Dia menegaskan, jika ada perusahaan di Karawang yang terlambat atau tidak memberikan THR Keagamaan kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Jangan Khawatir! Polisi Pastikan Stabilitas Ketersediaan Minyak Goreng di Kota Bandung Aman

“Ada sanksi, yang menjatuhkan sanksi pengawas ketenagakerjaan. Kami buka posko aduan mulai H-7 sampai H+7 hari raya,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Baca Juga:  SIM Keliling Karawang Senin 8 Mei 2023 Ada Disini