Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)

Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai sanksi seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga melakukan pembekuan usaha.

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja Karawang, Mitra Adi Perkasa Buka Loker Cashier, Berikut Syarat dan Kriterianya

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” tegasnya. (Red)