Sebanyak 2.209.605 Orang di Kabupaten Bekasi Jadi DPS Pemilu 2024

Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

JABARNEWS | BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 2.209.605 orang dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan tingkat daerah itu.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Pembelajaran Link and Match Sekolah Vokasi

Dia menyebut, hasil pleno ditetapkan jumlah DPS terdiri atas 1.106.055 pemilih laki-laki dan 1.103.550 pemilih perempuan yang tersebar di 8.404 TPS dan berada di 187 desa dan kelurahan di 23 kecamatan.

Menurut Jajang, tahapan rekapitulasi dan penetapan DPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 47 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga:  Sedikitnya 30 Rumah di Nyalindung Sukabumi Rusak Akibat Pergerakan Tanah

“KPU telah melakukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret dan tingkat kecamatan pada 2 April,” kata Jajang di Cikarang, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:  Kasus Tabrak Lari di Kalimalang Bekasi Hanya Rekaan, Polisi: Motif Para Pelaku Untuk Cairkan Klaim Asuransi