Duduk di Bawah Pohon Coklat, Pengedar Narkoba Tebing Tinggi Ditangkap

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I – TEBING TINGGI – Seorang pengedar narkoba asal Kota Tebing Tinggi berinisial RMSS alias Manaek (35) ditangkap sat narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Minggu Pagi, Nelayan Pantai Pasir Putih Sukabumi Digegerkan Penemuan Jasad Wisawatan Asal Jaksel

“Tersangka ditangkap asik duduk di bawah pohon coklat menunggu pembeli,” ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, dari penangkapan tersebut berhasil disita polisi barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu seberat 1,91 gram, 1 android, pipet plastik dan uang Rp 80 ribu.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Simalangun Ditangkap Emak-emak, Begini Ceritanya

“Sabu tersebut diakui tersangka miliknya yang akan diserahkan pada pemesan,” terangnya.

Kata dia, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang mencurigakan duduk di bawah pohon coklat. Atas informasi itu personel langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Atta Halililintar Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net 89, Cek Faktanya Disini