Daerah

Duduk di Bawah Pohon Coklat, Pengedar Narkoba Tebing Tinggi Ditangkap

×

Duduk di Bawah Pohon Coklat, Pengedar Narkoba Tebing Tinggi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I – TEBING TINGGI – Seorang pengedar narkoba asal Kota Tebing Tinggi berinisial RMSS alias Manaek (35) ditangkap sat narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Depok, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

“Tersangka ditangkap asik duduk di bawah pohon coklat menunggu pembeli,” ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, dari penangkapan tersebut berhasil disita polisi barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu seberat 1,91 gram, 1 android, pipet plastik dan uang Rp 80 ribu.

Baca Juga:  KNPI Cianjur Launching Pusat Kajian Study Pemuda

“Sabu tersebut diakui tersangka miliknya yang akan diserahkan pada pemesan,” terangnya.

Kata dia, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang mencurigakan duduk di bawah pohon coklat. Atas informasi itu personel langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Sejumlah Titik Yang Menjadi Pusat Keramaian Selama Ramadhan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2