Awas! KPK akan Tindak Tegas Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Kasus Yana Mulyana

Yana Mulyana
Para tersangka kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: CNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga:  Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag Senilai Rp76 Miliar

“KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” kata Ali di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:  Dihantam Corona, Kisah Penyewa Jasa Ban Bertahan di Tengah Pandemi

“Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik,” tambahnya.

Mengenai hal itu, Ali berharap semua pihak bersikap kooperatif dengan KPK dan melaporkan pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga:  Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro