Daerah

Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ngaku Mualaf

×

Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ngaku Mualaf

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, tersangka bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah mengaku sebagai seorang mualaf, diperiksa dengan didampingi penasehat hukum.

Baca Juga:  Polda Jabar 'Pamerkan' Tampang Penjahat Yang Ditangkap di Tol Pasirkoja Kota Bandung

Polrestabes Bandung juga telah menghubungi pihak konsulat Australia di Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada tersangka Brenton.

“Untuk WNA tersebut, berdasarkan keterangannya, beragama Islam, mualaf; dan dua hari lalu, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasehat hukum, kemudian konsulat Australia sudah kami hubungi untuk membantu pendampingan,” kata Budi di Bandung, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Tegas Larang Bawa Ponsel ke Bilik Suara TPS

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan alat bukti yang ada, lanjut Budi, polisi sudah melakukan menahan WNA yang bersangkutan di Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga:  Bank bjb dan UNUD Luncurkan Kerjasama Strategis: Sinergi untuk Pendidikan Berkualitas
Pages ( 1 of 2 ): 1 2