Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Garut Tidak Wajar! KPAID Beberkan Hal Mengejutkan

Kasus Sodomi
Ilustrasi asuslia sesama jenis. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | GARUT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya mengungkapkan bahwa ada hal yang tidak wajar dalam penanganan kasus asusila sesama jenis di Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Dibalik Kapal Terdampar di Pantai Santolo Garut, Ada Nelayan yang Hilang

Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan bahwa kasus asusila yang menimpa korban puluhan bocah SD di Garut sudah yang kedua kalinya.

Sebelumnya, lanjut dia, kasus ini pernah masuk di KPAID pada tahun 2018, dengan jumlah korbannya lebih dari 10. Kemudian akhir tahun 2021 terulang lagi.

Baca Juga:  Pencurian Hewan Ternak di Kota Banjar: Enam Kambing Digasak Maling, Peternak Rugi Belasan Juta

Kemudian Ato mempertanyakan terkait proses penanganan kasus asusila tersebut yang begitu lama.

Bagaimana tidak, Ato menyebut, dari tahun 2021 baru ditangani 2023. Artinya, ada sesuatu yang tak wajar dalam penanganan perkaranya.

Baca Juga:  Rudy Gunawan Waspadai Penyakit Dampak Musim Kamarau di Garut