Nasional

Soal Perdagangan Orang, DPR RI Minta Penegakan Hukum Bagi Penyalur PMI Ilegal

×

Soal Perdagangan Orang, DPR RI Minta Penegakan Hukum Bagi Penyalur PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani angkat bicara terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga negara Indonesia (WNI).

Netty mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk UU tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Presiden 2024, Ahmad Syaikhu: Alhamdulillah...

Melalui UU tersebut, lanjut Netty, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) diamanatkan untuk secara serius melakukan fungsi perlindungan bagi WNI menjadi pekerja migran.

Baca Juga:  Waduh, Seribuan Nakes dan Non Nakes Geruduk Gedung DPR RI, Ada Apa?

“Saya nggak ingin pemerintah melalui BP2MI hanya menyajikan jargon-jargon seperti sikat sindikat, sikat mafia atau menyediakan karpet merah bagi PMI tanpa menunjukkan bukti dan keseriusan dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang,” kata Netty di Bandung, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:  PPKM Level 2, Ada 1.029 Sekolah di Majalengka Siap Gelar PTM

Dia menjelaskan, dalam berbagai kajian dan penelitian, sebanyak 70 persen penyebab TPPO terjadi di dalam negeri sebelum korban diberangkatkan. Mulai dari pemalsuan identitas, surat keterangan, tanggal lahir hingga izin orangtua.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23