Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara berinisial MR alias Roni (29) ditangkap sat narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku ditangkap saat berada di Dusun 3, Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai,” ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:  Ribuan Anak Stunting di Karawang dapat Bantuan Telur, Aep Syaepuloh Tegaskan Hal Ini

Dia mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria mencurigakan di sekitar Dusun 3, Desa Kuta Pinang. Lalu personil dari sat narkoba melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  Truk Muatan Gas Elpiji Subsidi Bongkar Muatan di Tempat Gelap, Ada Apa?

“Dari tangan pelaku disita 5 paket narkoba jenis sabu seberat 1,63 gram, 1 timbangan digital, 1 telepon seluler dan 1 kaca pyrex,” paparnya.

Menurutnya, saat di introgasi pelaku mengaku, sabu tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada seorang pembeli. Bahkan pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga:  Saat Pesta Ganja, Empat Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

“Sabu tersebut milik pelaku yang akan dijual kepada pemesan, pelaku sudah lama menjadi pengedar dibuktikan dari barang bukti sebuah timbangan elektrik,” ungkap Agus.