Pengamat Sebut Ada Kejanggalan dalam Mutasi di Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta
Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul mutasi dan rotasi di internal perusahaan daerah yang mengelola air bersih tersebut.

Bahkan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin menilai ada kejanggalan dalam proses rotasi dan mutasi pegawai di perusahaan yang dikenal dengan nama PDAM tersebut.

Baca Juga:  Sosok Disabilitas Ini Tarik Perhatian Dedi Mulyadi, Rutin Kurban Hasil Mulung Kardus

Kejanggalan tersebut, kata Agus, salah satunya pelantikan pegawai hasil mutase dan rotasi dilantik oleh seorang staf ahli. Padahal sesuai aturan, seorang staf ahli tak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Senin 25 April 2022

“Kok bisa pegawai dirotasi, mutasi, dan dilantik oleh staf ahli?” ujar Agus Yasin kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

Agus menegaskan, kewenangan melakukan rotasi dan mutasi pegawai DPAM hanya bisa dilakukan oleh pejabat setingkat direksi. Sementara seorang staf ahli tak memiliki kewenangan tersebut.

Baca Juga:  Peryataan Nyelenah Dari Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi Yang Menolak Adanya Rapat Paripurna