28 Kilogram Sabu Direbus Polres Serdang Bedagai

Polres Serdang Bedagai rebus 28 Kg sabu hasil tangkapan dari dua orang tersangka.(Foto: Ahmad/Jabarnews).

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Sebanyak 28 Kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Polres Serdang Bedagai. Pemusnahaan narkoba tersebut dilakukan dengan cara merebusnya, Senin (22/5/2023).

Sabu yang dimusnahkan bagian dari barang bukti tangkapan sat narkoba Polres Serdang Bedagai Jalinsum, tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu pada tanggal 1 Mei 2023 lalu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bogor, Begini Modusnya

“Ini merupakan bagian dari hasil tangkapan Polres Serdang Bedagai dengan dua orang tersangka,” kata Kapolres Serdang, AKBP Oxy Yudha Prasesta saat memimpin pemusnahan sabu tersebut.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan Di 22 Kota Kabupaten, BPBD Jabar Salurkan Bantuan Air Bersih 4.307.915 Liter

Dia mengatakan, penangkapan berawal saat sebuah motor mengalami kecelakaan tunggal di Jalinsum, Dusun Darul Aman yang dikendarai tersangka SY alias Rizal warga Aceh dan RA alias Rian warga Medan.

Baca Juga:  Seorang Pria di Serdang Bedagai Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Sempat di Buang ke Sungai

“Ternyata kedua tersangka membawa sabu 28 Km akan diantar ke Medan, seorang tersangka berusaha kabur membawa sabu tersebut, namun berhasil diamankan,” terang Oxy.