Gugat Cerai Balik Virgoun, Inara Rusli Tuntut 7 Hal Ini

Inara Rusli. (Foto: YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

JABARNEWS | BANDUNG – Ada tujuh tuntutan dalam gugatan cerai yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Virgoun.

Melalui kuasa hukummnya, Arjana Bagaskara mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilana Agama Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023) dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Baca Juga:  Pelantikan Anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024 Dalam Bingkai (4)

Dalam gugat cerai balik yang dilayangkan Inara Rusli, dia menunutut tujuh hal kepada Virgoun. Mulai dari harta gono-gini hingga hak asuh anak.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Singgung Penggunaan Bahan Bakar Fosil di Indonesia, Ada Apa di Tahun 2050?

Adapun ketujuh tuntutna Inara Rusli diantaranya:

1. Cerai gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).

2. Provisi:
a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo

Baca Juga:  Polisi Periksa Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi, Ada Apa?