Waspada! Ini Modus Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya, Sasar Warung Kecil

Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tujuh orang terduga pengedar uang palsu dan berhasil mengamankan 3.214 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

Baca Juga:  Usai Santap Nasi Kotak Syukuran, Sejumlah Warga Purwasader Sukabumi Diduga Keracunan

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan bahwa dari ketujuh orang pelaku tersebut, ada pasangan suami istri (Pasutri).

“Para pelaku ini kami tangkap di beberapa lokasi berbeda. Semuanya sudah melakukan transaksi,” kata Suhardi dalam siaran persnya, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Ingatkan PKD, Panwascam Pagaden Tegaskan Pentingnya Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Dia menjelaskan, modus para pelaku menyebarkan uang palsu dengan cara mendatangi warung-warung dan melakukan pembelian barang.

Bahkan, lanjut dia, ada diantaranya yang melakukan tranfser melalui BRI Link, dengan nilai transfer di atas Rp2 juta.

Baca Juga:  Ditinggal Salat Tarawih, Maling Bobol Rumah Warga di Parungkuda Sukabumi Gondol Emas dan Motor