Daerah

Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

×

Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menetapkan pria berinisial T (55) sebagai tersangka kasus tabrak lari seorang santri di Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (27/5/2023).

Peristiwa seorang santri terluka akibat terserempet pengendara motor gede (Moge) di Jalan Nasional, Kecamatan Cihaubueti, Kabupaten Ciamis ini sempat viral di media sosial.

Baca Juga:  KKPD: Solusi Pemkot Bandung Menuju Pengelolaan Keuangan yang Efisien dan Transparan

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menerangkan, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023).

Tersangka T (55) ini merupakan warga asal Jakarta. Tersangka pada awalnya tidak menyadari bahwa pengendara motor yang tersenggol itu mengalami luka parah sehingga pelaku melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga:  Polisi Sukabumi Tangkap Dua YouTuber yang Promosikan Judi Online, Modusnya Begini

“Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei 2023,” katanya mengutip dari Tribunjabar.id, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Bupati Aa Umbara Lantik Sekda Bandung Barat, Wakil Bupati Hengky Tak Hadir
Pages ( 1 of 2 ): 1 2