Daerah

Polisi Tangkap IRT Asal Karawang yang Hendak Kirim 6 PMI Ilegal Asal Serang

×

Polisi Tangkap IRT Asal Karawang yang Hendak Kirim 6 PMI Ilegal Asal Serang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SERANG – Polisi Serang mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Atas perbuatannya, RU alias Iyuk (49) terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku merupakan warga Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pelaku ini hendak mengirimkan enam orang perempuan asal Kabupaten Serang untuk bekerja di Arab Saudi secara ilegal.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kasus Penipuan Prekrutan Satpam di Karawang, Begini Modusnya

“Enam orang ini akan dipekerjakan di Arab Saudi setelah dicari, direkrut oleh tersangka berinsial RU bekerja sebagai ibu rumah tangga,” ucapnya pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Seorang IRT Asal Nias Utara Hilang Terseret Arus Sungai

Modus pelaku Diungkapkan Yudha, RU membujuk dan merayu para korban dengan janji akan memberikan uang sejumlah Rp 4 juta jika mau bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Vaksin Telah Datang, Protokol Kesehatan Jangan Hilang

“Jadi mereka para korban ini tidak mengeluarkan uang, justru mereka akan diberikan uang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta jika bersedia bekerja di Arab Saudi,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23