Parah! Wanita Ini Nekat Jadi Pengepul Duit Judi Online, Kini Nginap di Hotel Prodeo

Judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang perempuan berinisial N (42) diringkus Polres Metro Jakarta Barat karena menjadi pengepuil uang hasil judi online.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Mall di Karawang Boleh Beroperasi Lagi, Karyawan Harus Sudah Divaksin

“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” ucapnya, Jumat (2/6/2023).

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

Baca Juga:  Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Minta Keterangan Lima Ahli Agama

“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya,” kata dia.

Baca Juga:  Polisi Dalami Motif Pelaku Membacok Gus Farid