Oknum Brimbob Pelaku Persetubuhan ABG di Sulteng Resmi Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi langsung menjebloskan oknum Perwira Brimob, Ipda NPS yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah ke penjara.

Baca Juga:  Jenazahnya Ditemukan di Bendungan Engehalde Sungai Aare, Yellow Notice Atas Nama Eril Segera Ditutup

Tindakan tegas ini setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ipda NPS kini ditahan di Mapolda Sulteng.

“Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi,” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho melansir dari PMJNews.com pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:  Rio Wahyu Anggoro Turunkan Ratusan Personel Brimob untuk Pengamanan Pilkades Serentak di Garut

Menurut Agus, penetapan tersangka terhadap Ipda NPS dilakukan setelah penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatannya dalam kasus persetubuhan ini.

Salah satu tambahan alat bukti itu, lanjut Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.

Baca Juga:  Tekan Kejahatan Jalanan, Polda Jabar Tingkatkan Patroli Malam dan Kerahkan Brimob