“Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Agus menegaskan penetapan Ipda NPS ini sebagai tersangka merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara itu. Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya,” pungkas Agus. (Red)