Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 5 Juni 2023

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Senin, 5 Juni 2023 ada di satu tempat yakni Pos Lantas Dawuan Cikampek.

Baca Juga:  Maknai Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Jabar: Amalkan Dalam Kehidupan Bernegara

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Pelajar Dominasi Kasus Lakalantas di Purwakarta Tahun 2019

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Senin 17 April 2023