JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang membekuk komplotan pencuri kabel tembaga dan baut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Atas perbuatannya, para pelaku terancam tujuh tahun penjara.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, komplotan ini terdiri dari enam orang pelaku yakni KM, FS, EN, DW serta MW dan AA yang berperan sebagai penadah.
“Untuk KM dia berprofesi sebagai sekuriti di proyek KCJB. Perannya pengamanan serta mengambil kabel dan baut di jalur KCJB,” ucapnya di Stasiun KCJB Karawang, Selasa (6/6/2023).
Ia menerangkan, kasus ini terungkap dari laporan terhadap pihaknya. Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (18/4/2023) oleh pihak proyek pekerjaan KCJB.
Laporan kehilangan kabel tembaga dan baut di jalur rel KCJB tersebut, tepatnya di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.