Mahasiswa di Semarang Nekat Lakukan Penipuan Jual Tiket Konser Coldaplay, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui

Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – BT (23), pelaku penipuan tiket konser Coldplay terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Spesialis Penipuan dan Penggelapan di Kota Cimahi

Syahduddi mengatakan, pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh seorang korbannya berinisal DA ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Penjual Miras Berkedok Depot Jamu Digulung Polres Cianjur

“Sehari-hari yang bersangkutan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang,” katanya melansir dari PMJNews.com, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Kembalinya Kemeriahan Rangkaian Offline Parade Wisuda Juli ITB 2022

Syahduddi mengungkapkan bahwa pelaku yang mempelajari bidang bagian komputer jurusan komputer sehingga dia mampu melakukan kejahatannya dengan melalui media sosial.