Total kerugian yang dialami korban DA dalam kasus penipuan tersebut yakni sebesar Rp 5,5 juta, yang dikirimkan atau ditransfer korban ke virtual akun milik tersangka.
Korban yang melaporkan ke Polsek Metro Tamansari kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya tim gabungan bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di wilayah Semarang.
“Kemudian tim gabungan berangkat ke Semarang dan berhasil mengamankan pelaku atas nama BT ini dan saat ini kita lakukan proses Penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,” kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara. (Red)