Daerah

Mahasiswa di Semarang Nekat Lakukan Penipuan Jual Tiket Konser Coldaplay, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui

×

Mahasiswa di Semarang Nekat Lakukan Penipuan Jual Tiket Konser Coldaplay, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)
Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

Total kerugian yang dialami korban DA dalam kasus penipuan tersebut yakni sebesar Rp 5,5 juta, yang dikirimkan atau ditransfer korban ke virtual akun milik tersangka.

Baca Juga:  Aksi Heroik Polisi Purwakarta Saat Bantu Pemudik Yang Alami Sesak Nafas

Korban yang melaporkan ke Polsek Metro Tamansari kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya tim gabungan bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di wilayah Semarang.

Baca Juga:  Tuntaskan Masalah Ekonomi di Jabar, BUMD Lakukan Kolaborasi

“Kemudian tim gabungan berangkat ke Semarang dan berhasil mengamankan pelaku atas nama BT ini dan saat ini kita lakukan proses Penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,” kata Syahduddi.

Baca Juga:  Begini Cara Kapolres Purwakarta dalam Memaknai Hari Lahir Pancasila

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2