Mahasiswa di Semarang Nekat Lakukan Penipuan Jual Tiket Konser Coldaplay, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui

Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

Total kerugian yang dialami korban DA dalam kasus penipuan tersebut yakni sebesar Rp 5,5 juta, yang dikirimkan atau ditransfer korban ke virtual akun milik tersangka.

Baca Juga:  Pipa Pertamina Bocor, Ternak Milik Warga Mati

Korban yang melaporkan ke Polsek Metro Tamansari kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya tim gabungan bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di wilayah Semarang.

Baca Juga:  Mencoba Melerai Polisi, Warga Malah Kena Tembak

“Kemudian tim gabungan berangkat ke Semarang dan berhasil mengamankan pelaku atas nama BT ini dan saat ini kita lakukan proses Penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,” kata Syahduddi.

Baca Juga:  Isu Jokowi Jadi Ketum PDIP Mencuat, Ganjar Pranowo: Ada Upaya Adu Domba

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara. (Red)