Korban Perdagangan Orang di Sukabumi Berusia Belasan Tahun, Dijual Lewat Aplikasi Michat

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap enam tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa korban perdagangan orang di daerahnnya itu beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Ada 29 Kasus HIV/AIDS Baru di Kota Sukabumi, Didominasi Kelompok Ini

“Enam tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Ari di Sukabumi, Jumat (9/6/2023).

Adapun enam tersangka tersebut berinisial BS (31) warga Kota Bogor, FF (21) warga Kota Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) dan FB (38) asal Kota Batam serta RI (63) warga Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Siswa SD Akibat Perundungan di Sukabumi

Menurut Ari, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Delapan korban ini berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19) dan A (17).

Baca Juga:  Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Modusnya