Daerah

Korban Perdagangan Orang di Sukabumi Berusia Belasan Tahun, Dijual Lewat Aplikasi Michat

×

Korban Perdagangan Orang di Sukabumi Berusia Belasan Tahun, Dijual Lewat Aplikasi Michat

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap enam tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa korban perdagangan orang di daerahnnya itu beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Lingsel Sukabumi, Empat Motor Diamankan

“Enam tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Ari di Sukabumi, Jumat (9/6/2023).

Adapun enam tersangka tersebut berinisial BS (31) warga Kota Bogor, FF (21) warga Kota Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) dan FB (38) asal Kota Batam serta RI (63) warga Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 Mei 2022

Menurut Ari, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Delapan korban ini berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19) dan A (17).

Baca Juga:  Kerugian Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Capai Ratusan Juta, Begini Modus Pelaku
Pages ( 1 of 2 ): 1 2