Sah! AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi. (Foto: Suara Surabaya).

JABARNEWS | BANDUNG – AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam perkara gratifikasi gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun. Ia menerangkan, penetapan ini setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Baca Juga:  Lima Jurusan Kuliah Ini Tenyata Bisa Membatu kalian Pada Masa Depan

Adapun lokasi gudang BBM ilegal yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan terletak di dekat rumahnya, tepatnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Sumut.

Baca Juga:  DPRD Jabar Pelajari Pergub Perubahan Status SMK Menjadi BLUD

“Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH,” katanya.eddy melanjutkan, penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Duit Pokir, Kejari Karawang Periksa Puluhan Pejabat di DPRD