DPRD Jabar

Anggota DPRD Jabar Ini Datangi Cianjur, Ada Apa?

×

Anggota DPRD Jabar Ini Datangi Cianjur, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa Barat, Oden Haryadi. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Anggota DPRD Jawa Barat, Oden Haryadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jumat (16/6/2023).

Sosialisai Perda (Sosper) yang dilakukan Oden Haryadi tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Keren! Cabor Balap Sepeda Cianjur Raih Perak di Porprov Jabar 2022

“Hari ini kita melaksanakan Sosper tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peserta yang hadir banyak, 100 sampai 150 orang lebih. Alhamdulilah antusias masyarakat tinggi, luar biasa,” tutur Oden Haryadi, Kabupaten Cianjur, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Para Kader Partai Gerindra Diminta Kerja Keras untuk Menangkan Prabowo Subianto di Pemilu 2024

Terkait poin apa saja yang disampaikan selama sosialisasi peraturan daerah ini kata Oden Haryadi, salah satunya disampaikan terkait maksud dan tujuan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.

Baca Juga:  Cegah Potensi Kendala Pemilu 2024, DPRD Jabar: KPU Harus Siapkan Langkah Antisipatif

Kemudian disampaikan pula soal tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik dan semua pasal dalam Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2