JABARNEWS |SUMEDANG – Penjelasan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumedang mengenai pencairan dana titipan atau konsinyasi proyek Tol Cisumdawu justru menyisakan polemik.
Pihak ahli waris menilai langkah pengadilan tersebut tidak transparan dan terkesan mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan.
Roni Riswara, ahli waris dari Baron Baud, menyatakan rasa tidak puasnya setelah berdialog dengan pimpinan PN Sumedang pasca-aksi unjuk rasa, Rabu, 15 April 2026.
Ia menganggap jawaban yang diberikan pihak pengadilan tidak menyentuh akar persoalan.
“Terus terang, penjelasan Pak Wakil tadi tidak sesuai ekspektasi,” ujar Roni saat ditemui di Kantor PN Sumedang.





