Ribuan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya

Satpol PP Tasikmalaya
Satpol PP Kota Tasikmalaya berhasil menyita ribuan botol miras ilegal. (Foto: Satpol PP Kota Tasikmalaya).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satpol PP Kota Tasikmalaya menyita 9.432 botol minuman keras (miras) berbagai merek senilai ratusan juta rupiah.

Ribuan botol miras tersebut disita dari sebuah sebuah gudang di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bungursari karena ilegal dan melanggar peraturan daerah.

Baca Juga:  Prihatin Ada Pesta Bikini di Depok, MUI Dukung Polisi Usut Tuntas

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan bahwa penggerebekan gudang minuman keras itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Cegah Kriminalitas, Polsek Sukatani Purwakarta Sita Puluhan Botol Miras

Kemudian, lanjut Budhi, berkoordinasi dengan kepolisian dan aparatur pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat hingga akhirnya ditemukan ribuan botol minuman keras di gudang itu, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:  Penghujung Tahun, Ratusan Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat

“Barang yang disita sebanyak 9.432 (botol). Total kerugian Rp431.115.000 berdasarkan harga yang dijual di salah satu e-commerce,” kata Budhi di Tasikmalaya, Selasa (27/6/2023).